Senin, 22 Agustus 2016

Sengketa Internasional

Sengketa Internasional



Sengketa internasional (international dispute) ialah sengketa yang berlangsung antara negara dan negara , antara negara & pribadi-individu , atau antara bangsa & badan-badan atau lembaga-lembaga yang menjadi subjek hukum internasional.

Nah, pada kesempatan kali ini BPLawyers.com akan membahas sengketa international secara lengkap mulai dari penyebab timbulnya , Jenis Sengketa internasional , hingga penyelesaiannya. Semoga bermanfaat. 

Sebab Timbul Sengketa Internasional


Berikut beberapa sebab terjadinya sengketa international, antara lain:

Kebijakan Luar Negeri Yang Terlalu Flexibel Atau Sebaliknya Terlalu Kaku



Politik luar negeri suatu bangsa merupakan salah satu penyebab kemungkinan terjadinya sengketa antar bangsa. Sikap tersinggung atau salah paham adalah penyebab utama terjadinya konflik internasional . Contohnya adalah sikap Bangsa Inggris yang terlalu luwes (fleksibel) dalam masalah pengakuan pemerintahan Cina. Yang pada akhirnya mengakibatkan rasa tersinggung pihak Amerika Serikat yang bersikap kaku terhadap bangsa Cina.

Unsur-Unsur Moralitas dan Kesopanan Antarbangsa



Dalam menjalin kerja sama negara lain, kesopanan antar bangsa sangat penting untuk diperhatikan dalam etika pergaulan international. Sebab jika suatu bangsa melanggar etika pergaulan internasional bisa menyebabkan munculnya ketegangan internasional . Hal ini pernah terjadi waktu Singapura membatalkan sepihak perjanjian dengan Malaysia, walaupun hubungan baik telah lama mereka jalin .

Masalah Klaim Perbatasan Bangsa Atau Wilayah Kedaulatan

Negara -negara yang bersebelahan secara geografis peluangnya lebih besar terjadi sengketa memperebutkan batas negara . Hal ini dialami antara lain oleh Indonesia-Malaysia, India-Pakistan, dan Cina-Taiwan.

Masalah Hukum Nasional (Aspek Yuridis) Yang Saling Bertentangan

Hukum nasional setiap bangsa berbeda tergantung pada kebutuhan dan kondisi warganya. Bila suatu bangsa saling berhubungan tanpa memperhatikan hukum nasional bangsa lain, sangat mungkin perselisihan bisa berlangsung. Hal ini terjadi waktu Malaysia secara yuridis menentang cara-cara pengalihan daerah Sabah & Serawak dari kedaulatan Kerajaan Inggris ke bawah kedaulatan Malaysia.

Masalah Ekonomi 

Faktor ekonomi dalam praktek pergaulan bangsa ternyata sering sekali memicu terjadinya sengketa internasional . Kebijakan ekonomi yang kaku & memihak ialah factor penyebab terjadinya perselisihan internasional . Hal ini dapat terlihat sewaktu Amerika Serikat memberikan embargo kepada minyak bumi hasil dari Irak yang kemudian menyebabkan perselisihan tegang antara Amerika Serikat & Irak.

Macam-macam Sengketa International


Dalam sengketa internasional , pertama-tama sengketa dimaksud akan diputuskan dengan cara damai. Bila tidak berhasil, baru kemudian dipakai penyelesaian dengan kekerasan yang berupa perang atau tindakan bersenjata lain yang bukan perang. Penyelesaian damai dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Berdasarkan pembedaan cara tersebut sengketa international dapat dikategorikan menjadi:

Sengketa justisiabel

Sengketa justisiabel adalah konflik yang bisa diajukan ke pengadilan atas dasar hukum international. Sengketa justisiabel sering disebut sebagai sengketa hukum, karena sengketa tersebut disebabkan dari hukum internasional dan diselesaikan dengan menerapkan hukum international.

Sengketa non-justisiabel

Sengketa non-justisiabel merupakan sengketa yang bukan merupakan sasaran penyelesaian pengadilan. Sengketa non-justisiabel sering dikenal sebagai sengketa politik sebab hanya melibatkan masalah kebijaksanaan atau urusan lain di luar hukum, sehingga penyelesaian lebih banyak menggunakan pertimbangan politik. Penyelesaian politik ini dilakukan dengan jalan diplomasi melalui keahlian diplomasi dari para diplomatnya.

Penyelesaian Sengketa International


Bila terjadinya sengketa international, ada beberapa metode untuk menyelesaikannya . Metode tersebut adalah sebagai berikut:

 Mengatasi Sengketa international dengan cara Kekerasan

Metode kekerasan dalam mengatasi perselisihan internasional terdiri atas cara-cara seperti berikut.

Sengketa Bersenjata

Perselisihan bersenjata adalah Persengketaan yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak dengan maksud menjatuhkan lawan, & menentukan persyaratan perdamaian secara sepihak.

Retorsi

Retorsi adalah serangan balasan yang dilakukan oleh suatu bangsa terhadap tindakan yang tak mengenakan dari negara lain. Perbuatan retorsi merupakan perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat. Contoh retorsi antara lain retorsi mengenai pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik, & penarikan kembali konsensi pajak atau tarif.

Reprasial

Reprasial merupakan pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu masalah. Reprasial bisa dilakukan pada masa damai maupun di antara pihak yang bersengketa. Reprasial pada masa damai antara lain pemboikotan barang, embargo, dan unjuk kekuatan (show of force).

Blokade Damai

Blokade adalah suatu pengepungan wilayah, misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan dengan maksud untuk menghalangi hubungan wilayah itu dengan pihak luar. Ada dua macam blokade, yaitu blokade pada masa perang dan damai.

Penyelesaian Sengketa International Secara Damai

Penyelesaian secara damai merupakan cara penyelesaian tanpa paksaan atau kekerasan. Cara-cara penyelesaian ini meliputi: arbitrasi, penyelesaian yudisial, negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan, penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan bangsa- bangsa (PBB).

Arbitrase

Penyelesaian masalah international melalui arbitrase international adalah mengajukan masalah international kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak. Mereka itulah yang memutuskan penyelesaian masalah , tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Putusan itu dapat didasarkan pada kepantasan & kebaikan.



Penyelesaian Yudisial

Penyelesaian yudisial merupakan suatu penyelesaian perselisihan international melalui suatu pengadilan international yang dibikin sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan dasar – dasar hukum. Lembaga pengadilan international yang berfungsi sebagai organ penuntasan yudisial dalam masyarakat internasional adalah International Court of Justice.

Negosiasi

Negosiasi merupakan upaya penyelesaian sengketa yang dikerjakan secara langsung oleh para pihak yang bertikai melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaan negosiasi ini, para pihak melakukan pertukaran pendapat & usul untuk mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi dapat berbentuk bilateral & multilateral. Negosiasi bisa dilakukan melalui saluran diplomatik pada konferensi international atau dalam suatu badan internasional .



Good Offices (Jasa Baik)

Good offices (jasa baik) adalah tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi, tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Good offices akan terjadi apabila pihak ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melakukan negosiasi sendiri. Good offices merupakan suatu metode penyelesaian sengketa internasional yang tidak tercantum dalam ketentuan pasal 33 Piagam PBB.

Mediasi

Mediasi merupakan tindakan bangsa ketiga atau individu yang tak berkepentingan dalam suatu sengketa international, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas ke arah negosiasi & sekaligus berperan serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator. Mediator bisa dilakukan oleh pemerintah maupun individu . Mediator lebih berperan aktif demi tercapainya penyelesaian sengketa.


Konsiliasi

Seperti cara mediasi, penyelesaian perselisihan melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah bangsa. Namun, bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Konsiliasi juga bisa diartikan sebagai upaya penyelesaian pertikaian secara bersahabat dengan bantuan negara lain atau badan pemeriksa yang netral atau tidak memihak, atau dengan bantuan Komite Penasihat.

Enquiry atau Penyelidikan

Enquiry atau penyelidikan adalah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini karena fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan.

Penyelesaian di bawah Naungan Organisasi Perserikatan negara -negara 
Penyelesaian ini diatur dalam pasal 2 piagam PBB. Para anggota PBB berjanji untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan tanpa melalui kekerasan atau perang. Tanggung jawab diserahkan kepada Majelis Umum & Dewan Keamanan. Majelis Umum diberi hak merekomendasikan hal-hal untuk penyelesaian damai atas suatu keadaan yang dapat mengganggu kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan persahabatan di antara bangsabangsa. Dewan Keamanan bertindak mengenai beberapa hal, yakni persengketaan yang bisa membahayakan perdamaian & keamanan internasional , peristiwa yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian, & tindakan penyerangan (agresi).

Penyelesaian Sengketa International Secara Hukum


Penyelesaian sengketa secara hukum bisa dilakukan melalui arbitrase dan pengadilan internasional seperti berikut.

Arbitrase internasional 

Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase international adalah pengajuan sengketa international kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak, untuk memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Keputusan arbitrase dapat didasarkan pada kepantasan dan kebaikan.

Pengadilan internasional (Mahkamah internasional )

Dalam masyarakat internasional , satu-satunya cara penyelesaian sengketa atau kasus international melalui pengadilan adalah mengajukan sengketa ke Mahkamah international (International Court of Justice). Anggota masyarakat internasional jarang sekali menempuh proses ini.

Minggu, 21 Agustus 2016

System Hukum Internasional

System Hukum Internasional


System Hukum Internasional dan Peradilan Internasional


A. Makna Hukum international



Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum internasional adalah keseluruhan peraturan & asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas bangsa, antara negara dengan bangsa, dan negara dengan subjek hukum internasional bukan bangsa, atau antar subyek hukum internasional bukan bangsa satu sama lain.

Hukum internasional digolongkan menjadi hukum international Publik dengan hukum perdata international.

Hukum internasional Publik atau hukum antar bangsa, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur sengketa perdata lintas bangsa (perkawinan antar warga negara suatu bangsa dengan warga negara lain).

Wiryono Prodjodikoro, Hukum international ialah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara bangsa-bangsa diseluruh dunia.

J.G.Starke menyebutkan, Hukum internasional merupakan sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara .

B. Asas – asas Hukum International


Menurut Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. tiap negara tak melakukan ancaman agresi terhadap kedaulatan wilayah dan kemerdekaan bangsa lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa tiap negara tak memberikan ancaman dengan kekuatan militer & tidak melakukan sesuatu yang melanggar Piagam PBB.
2. tiap bangsa mesti menyelesaikan masalah international dengan jalan damai, Dalam asas ini setiap negara harus mencari solusi damai, mengendalikan diri dari tindakan yang bisa membahayakan perdamaian international.
3. tak ikut campur terhadap urusan dalam negeri bangsa lain, Dalam asas ini menekankan setiap negara mempunyai hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan sistem budaya tanpa campur tangan bangsa lain.
4. bangsa mesti menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB, hubungan ini dimaksudkan untuk mewujudkan & keamanan international di bidang HAM, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan menentukan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu bangsa ditentukan oleh rakyat.
6. Asas kesamaan kedaulatan dari bangsa, setiap negara mempunyai persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Mempunyai kesamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Mempunyai hak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap bangsa menghargai ciri kepribadian bangsa lain.
d. Daerah territorial & kemerdekaan politik suatu negara adalah tidak bisa diganggu gugat.
e. Tiap negara bebas secara mutlak untuk membangun sistem politik, social, ekonomi & sejarah negaranya.
f. Setiap negara harus untuk hidup damai dengan bangsa lain.
7. tiap negara wajib dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum international.


B. Subyek Hukum international


Adalah pihak-pihak yang mempunyai hak & kewajiban hukum dalam pergaulan international. Menurut Starke, subyek international termasuk negara , tahta suci, Palang merah international, Organisasi international, Orang perseorangan (individu), Pemberontak & pihak-pihak yang bersengketa.

• Bangsa, Negara telah diakui sebagai subjek hukum internasional sejak lahirnya hukum internasional, bahkan hukum internasional itu disebut sebagai hukum lintas Negara .
• Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepala gereja tapi mempunyai kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subjek hukum international dalam arti penuh sebab itu statusnya sepadan dengan bangsa & mempunyai perwakilan diplomatic diberbagai negara termasuk di Negara kita.

• Palang Merah international, berkedudukan di Jenewa & menjadi subjek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.

• Organisasi international, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi international, hingga menjadi subjek hukum internasional .

• Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subjek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan bisa mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase internasional .

• Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan & hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.


C. Sumber-Sumber Hukum International


Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah internasional dalam memutuskan sengketa-masalah hubungan internasional . 

Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil & formal. 

Dalam arti materil, adalah sumber hukum international yang membahas dasar berlakunya hukum suatu bangsa. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional .

Menurut Brierly, sumber hukum international dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas paling tinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah international dalam memutuskan suatu sengketa internasional .

Sumber hukum international formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian international (traktat), merupakan perjanjian yang diadakan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa & menimbulkan akibat hukum baru.
2. Kebiasaan internasional yang diakui sebagai hukum, jadi tak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasan itu wajib bersifat umum dan diterima sebagai hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang menjadi dasar sistem hukum modern.system hukum modern, adalah sistem hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum internasional ,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum international mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum utama yaitu Perjanjian internasional , kebiasaan internasional , & asas hukum umum.

Yang disebut dengan keputusan hakim, adalah ketetapan pengadilan dalam arti luas yang mencakup seluruh peradilan internasional & nasional, termasuk mahkamah arbitrase. 

Doktrin para ahli hukum international itu tak bersifat langsung, artinya tidak bisa menimbulkan suatu kaidah hukum.

D. Lembaga Peradilan internasional 

1. Mahkamah international :

Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berlokasi di Den Haag, Belanda. Berdiri pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah internasional Permanen.
Mahkamah internasional terdiri atas lima belas hakim, 2 merangkap ketua & wakil ketua, masa jabatan Sembilan tahun. Anggotanya berasal dari warga bangsa anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional . Lima berasal dari negara anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris & Prancis.


Fungsi Mahkamah internasional :

Adalah menyelesaikan sengketa international yang subjeknya adalah negara . Ada 3 jenis negara , yaitu :
• bangsa anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional .
• negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah internasional. dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah internasional dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah international dengan syarat yang ditentukan DK PBB .
• negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah international, wajib membuat pernyataan untuk tunduk pada ketentuan Mahkamah international dan Piagam PBB.

Yuridikasi Mahkamah international :

Merupakan kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan & menegakkan sebuah aturan hukum. 
Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
• Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
• Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi merupakan landasan Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa international. 
Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sebagai berikut:
• Perjanjian khusus, dalam hal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia dengan Malaysia mengenai Pulau Sipadan & Pulau Ligitan.
• Penundukan diri dalam perjanjian international, Para pihak yang sengketa mengikatkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
• Pernyataan mengikatkan diri bangsa peserta statute Mahkamah international, mereka taat pada Mahkamah internasional , tidak perlu membuat perjanjian khusus .
• Keputusan Mahkamah international Mengenai yuriduksinya, bila terjadi persengketaan mengenai yuridikasi Mahkamah international maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah internasional sendiri.
• Penafsiran Putusan, dilakukan jika diminta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalam bentuk perjanjian pihak bersengketa.
• Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa sebab adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah international.


2. Mahkamah Pidana international :

Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum international dan memastikan pelaku kejahatan internasional . Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun & ahli dibidang hukum pidana internasional . Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari bangsa yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.

3. Panel Khusus & Spesial Pidana internasional :

Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat international yang bersifat tak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. 

Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana international ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang & genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah bangsa dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus & special pidana international ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.

D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa international

Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara negara dengan negara , bangsa dengan individu-individu, atau bangsa dengan lembaga international yang menjadi subyek hukum internasional .

Sebab-sebab sengketa international :
1. Salah satu pihak tak memenuhi kewajibannya dalam perjanjiann internasional .
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian international
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional & internasional .
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E. Cara penyelesaian Sengketa internasional 
Ada dua cara penyelesaian segketa international, yaitu secara damai & paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa international dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya wajib sesuai dengan kepatutan & keadilan ( ex aequo et bono).

Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing bangsa yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.

Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan international dengan memberlakukan norma - aturan hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi bisa berjalan semestinya.

Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa international dimana bangsa mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, & membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.

Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan bangsa- bangsa lain atau badan-badan penyelidik & komite-komite penasehat yang tak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa & tidak mengikat.

Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu bangsa dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.

Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa international secara damai & menghindari ancaman perang.

• Penyelesaian secara paksa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada negara lawan.

Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal & bea masuk.

Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari bangsa lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu negara .

Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh negara lain.

Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah & tidak melanggar hukum international. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. bangsa yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum international.

F. Penyelesaian melalui Mahkamah international

Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa international melalui Mahkamah international, yaitu mekanisme normal dan khusus.

• Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak & pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan & berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka & umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui & penolakan. Kasus international dianggap selesai apa bila :

Para pihak mencapai kesepakatan

Para pihak menarik diri dari proses persidangan Mahkamah international.

Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan & telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.

• Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh bangsa tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah internasional .
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah international.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama sebab materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada negara lain yang tak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan negara tersebut dirugikan.

G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal

• Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh & membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
• Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis & menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
• Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
• Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah internasional telah mengadili & menhukum pelaku.
• Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
• Serbia di Bosnia & Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia & Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia & Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
• Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu & Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania & hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
• Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, & Mahkamah international memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
• Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah bangsa bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.