System Hukum Internasional
System Hukum Internasional dan Peradilan Internasional
A. Makna Hukum international
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum
internasional adalah keseluruhan peraturan & asas yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas bangsa, antara negara dengan bangsa, dan
negara dengan subjek hukum internasional bukan bangsa, atau antar subyek hukum
internasional bukan bangsa satu sama lain.
Hukum internasional digolongkan menjadi hukum
international Publik dengan hukum perdata international.
Hukum internasional
Publik atau hukum antar bangsa, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur
hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata
internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur sengketa perdata lintas
bangsa (perkawinan antar warga negara suatu bangsa dengan warga negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum international
ialah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara bangsa-bangsa diseluruh
dunia.
J.G.Starke menyebutkan, Hukum internasional merupakan
sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan
karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara .
B. Asas – asas Hukum International
Menurut Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. tiap negara
tak melakukan ancaman agresi terhadap kedaulatan wilayah dan kemerdekaan bangsa
lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa tiap negara tak memberikan ancaman dengan
kekuatan militer & tidak melakukan sesuatu yang melanggar Piagam PBB.
2. tiap bangsa
mesti menyelesaikan masalah international dengan jalan damai, Dalam asas ini
setiap negara harus mencari solusi damai, mengendalikan diri dari tindakan yang
bisa membahayakan perdamaian international.
3. tak ikut
campur terhadap urusan dalam negeri bangsa lain, Dalam asas ini menekankan
setiap negara mempunyai hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya,
ekonomi, social dan sistem budaya tanpa campur tangan bangsa lain.
4. bangsa mesti
menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB,
hubungan ini dimaksudkan untuk mewujudkan & keamanan international di
bidang HAM, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan menentukan nasib
sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu bangsa ditentukan oleh
rakyat.
6. Asas kesamaan kedaulatan dari bangsa,
setiap negara mempunyai persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Mempunyai kesamaan Yudisial (perlakuan
Hukum).
b. Mempunyai hak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap bangsa menghargai ciri kepribadian
bangsa lain.
d. Daerah territorial & kemerdekaan
politik suatu negara adalah tidak bisa diganggu gugat.
e. Tiap negara bebas secara mutlak untuk
membangun sistem politik, social, ekonomi & sejarah negaranya.
f. Setiap negara harus untuk hidup damai
dengan bangsa lain.
7. tiap negara
wajib dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu
harus sesuai dengan ketentuan hukum international.
B. Subyek Hukum international
Adalah pihak-pihak yang mempunyai hak &
kewajiban hukum dalam pergaulan international. Menurut Starke, subyek
international termasuk negara , tahta suci, Palang merah international,
Organisasi international, Orang perseorangan (individu), Pemberontak &
pihak-pihak yang bersengketa.
• Bangsa, Negara telah diakui sebagai subjek
hukum internasional sejak lahirnya hukum internasional, bahkan hukum
internasional itu disebut sebagai hukum lintas Negara .
• Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan
saja kepala gereja tapi mempunyai kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subjek
hukum international dalam arti penuh sebab itu statusnya sepadan dengan bangsa
& mempunyai perwakilan diplomatic diberbagai negara termasuk di Negara
kita.
• Palang Merah international, berkedudukan di
Jenewa & menjadi subjek hukum internasional dalam arti terbatas, karena
misi kemanusiaan yang diembannya.
• Organisasi international, PBB, ILO memiliki
hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi international, hingga
menjadi subjek hukum internasional .
• Orang persorangan (Individu), dapat menjadi
subjek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian
Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan bisa mengajukan perkara ke
hadapat Mahkamah Arbitrase internasional .
• Pemberontak dan pihak yang bersengketa,
dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan & hak sebagai
pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam
memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization)
atau Gerakan Pembebasan Palestina.
C. Sumber-Sumber Hukum International
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh
Mahkamah internasional dalam memutuskan sengketa-masalah hubungan internasional
.
Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil
& formal.
Dalam arti materil, adalah sumber hukum international yang
membahas dasar berlakunya hukum suatu bangsa. Sedangkan sumber hukum formal,
adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan
hukum internasional .
Menurut Brierly, sumber hukum international
dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas
paling tinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah international dalam memutuskan
suatu sengketa internasional .
Sumber hukum international formal terdapat
dalam pasal 38 Piagam Mahkamah internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian international (traktat),
merupakan perjanjian yang diadakan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa &
menimbulkan akibat hukum baru.
2. Kebiasaan internasional yang diakui sebagai
hukum, jadi tak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya
adalah kebiasan itu wajib bersifat umum dan diterima sebagai hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh
bangsa beradab, adalah asas hukum yang menjadi dasar sistem hukum modern.system hukum
modern, adalah sistem hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat
yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para
ahli hukum internasional ,adalah sumber
hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya
kaidah hukum international mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber
hukum utama yaitu Perjanjian internasional , kebiasaan internasional , &
asas hukum umum.
Yang disebut dengan keputusan hakim, adalah
ketetapan pengadilan dalam arti luas yang mencakup seluruh peradilan
internasional & nasional, termasuk mahkamah arbitrase.
Doktrin para ahli
hukum international itu tak bersifat langsung, artinya tidak bisa menimbulkan
suatu kaidah hukum.
D. Lembaga Peradilan internasional
1. Mahkamah international :
Mahkamah internasional adalah lembaga
kehakiman PBB berlokasi di Den Haag, Belanda. Berdiri pada tahun 1945
berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari
Mahkamah internasional Permanen.
Mahkamah internasional terdiri atas lima belas
hakim, 2 merangkap ketua & wakil ketua, masa jabatan Sembilan tahun.
Anggotanya berasal dari warga bangsa anggota yang dinilai cakap di bidang hukum
internasional . Lima berasal dari negara anggota tetap Dewan Keamanan
Perserikatan Bangsa Bangsa seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris &
Prancis.
Fungsi Mahkamah internasional :
Adalah menyelesaikan sengketa international
yang subjeknya adalah negara . Ada 3 jenis negara , yaitu :
• bangsa anggota PBB, otomatis dapat
mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional .
• negara bukan anggota PBB yang menjadi
wilayah kerja Mahkamah internasional. dan yang
bukan wilayah kerja Mahkamah internasional dapat mengajukan kasusnya ke
Mahkamah international dengan syarat yang ditentukan DK PBB .
• negara bukan wilayah kerja (statute)
Mahkamah international, wajib membuat pernyataan untuk tunduk pada ketentuan
Mahkamah international dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah international :
Merupakan kewenangan yang dimilki oleh
Mahkamah internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan
& menegakkan sebuah aturan hukum.
Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
• Memutuskan perkara-perkara pertikaian
(Contentious Case).
• Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat
(Advisory Opinion).
Yuridikasi merupakan landasan Mahkamah
internasional dalam menyelesaikan sengketa international.
Beberapa kemungkinan Cara penerimaan
Yuridikasi sebagai berikut:
• Perjanjian khusus, dalam hal ini para pihak
yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang
bersengketa. Contoh kasus Indonesia dengan Malaysia mengenai Pulau Sipadan
& Pulau Ligitan.
• Penundukan diri dalam perjanjian
international, Para pihak yang sengketa mengikatkan diri pada perjanjian
internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta
perjanjian.
• Pernyataan mengikatkan diri bangsa peserta
statute Mahkamah international, mereka taat pada Mahkamah internasional , tidak
perlu membuat perjanjian khusus .
• Keputusan Mahkamah international Mengenai
yuriduksinya, bila terjadi persengketaan mengenai yuridikasi Mahkamah
international maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah
internasional sendiri.
• Penafsiran Putusan, dilakukan jika diminta
oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalam bentuk
perjanjian pihak bersengketa.
• Perbaikan putusan, adanya permintaan dari
pihak yang bersengketa sebab adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui
oleh Mahkamah international.
2. Mahkamah Pidana international :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum
international dan memastikan pelaku kejahatan internasional . Terdiri dari 18
hakim dengan masa jabatan 9 tahun & ahli dibidang hukum pidana
internasional . Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana
internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga
negara dari bangsa yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3. Panel Khusus & Spesial Pidana
internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang
berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat international yang bersifat
tak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka
peradilan ini dibubarkan.
Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan
special pidana international ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang
& genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah bangsa dari si pelaku
itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus & special
pidana international ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia
membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa
international
Sengketa internasional (International
despute), adalah perselisihan yang terjadi antara negara dengan negara , bangsa
dengan individu-individu, atau bangsa dengan lembaga international yang menjadi
subyek hukum internasional .
Sebab-sebab sengketa international :
1. Salah satu pihak tak memenuhi kewajibannya
dalam perjanjiann internasional .
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi
perjanjian international
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau
keamanan regional & internasional .
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan
negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa
international, yaitu secara damai & paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa
international dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator,
yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya
wajib sesuai dengan kepatutan & keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing bangsa yang bersengketa
menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang
wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian
sengketa internasional melalui suatu pengadilan international dengan
memberlakukan norma - aturan hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan
Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi
bisa berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara
penyelesaian sengketa international dimana bangsa mediator bersahabat dengan
para pihak yang bersengketa, & membantu penyelesaian sengketanya secara
damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda
tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan
penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan
lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat
tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah
penyelesaian sengketa denga bantuan bangsa- bangsa lain atau badan-badan
penyelidik & komite-komite penasehat yang tak berpihak. Konsiliasi dalam
arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi
atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak
sengketa & tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam
perselisioshan batas wilayah suatu bangsa dengan menggunakan fakta-fakta untuk
memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24
Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah
menyelesaikan sengketa international secara damai & menghindari ancaman
perang.
• Penyelesaian secara paksa, kekerasan atau
perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang,
bertujuan untuk menaklukkan negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian
kepada negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu
negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan negara lain.
Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari
kesepakatan-kresepakatan fiscal & bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara
penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu negara untuk mengupayakan
memperoleh ganti rugi dari bangsa lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu negara
.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang
dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya
permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah
campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah & tidak
melanggar hukum international. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam
PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan
kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. bangsa yang
menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum international.
F. Penyelesaian melalui Mahkamah international
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa international
melalui Mahkamah international, yaitu mekanisme normal dan khusus.
• Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi
tdentitas para pihak & pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum
yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan &
berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka &
umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui &
penolakan. Kasus international dianggap selesai apa bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari proses
persidangan Mahkamah international.
Mahkamah internasional telah memutus kasus
tersebut berdasarkan pertimbangan & telah dilakukan ssuai proses hukum
internasional yang berlaku.
• Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari
pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tak memiliki yusidiksi atau
kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang
bersengketa, biasanya dilakukan oleh bangsa tergugat atau respondent karena
menolak yuridiksi Mahkamah internasional .
3. Keputusan sela, untuk memberikan
perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tak melakukan
hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah international.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan
untuk mengadakan sidang bersama sebab materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan
hak kepada negara lain yang tak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan
intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah
internasional ada kemungkinan negara tersebut dirugikan.
G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
• Amerika serikat di Filipina : tahun 1906
tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh & membakar 600
rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun
banyak yang dibebaskan.
• Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968
terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga desa denga
senjata otomatis & menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan
dihukum.
• Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945
lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
• Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman
atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah internasional telah mengadili &
menhukum pelaku.
• Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia
dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional
telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
• Serbia di Bosnia & Kroasia: anatar
1992-1995 pembersihan etnis kroasia & Bosnia oleh Kroasia danmembunuh
sekitar 700.000 warga Bosnia & Kroasia. Para penjahat
perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
• Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu :
Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu &
Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan
perang di Arusha Tanzania & hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
• Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus
Pulau sipadan dan Ligitan, & Mahkamah international memenangkan pihak
Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut.
Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
• Kasaus Timor TImur diselesaikan secara
Intrnasional dengan referendum. dan sejak
tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah bangsa bernama Republik Tomor
Lorosae /Timor Leste.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar